Artikel

Siapa Saja yang Harus Menjalani Pemeriksaan Dini?


Pemeriksaan dini dalam hal ini adalah pemeriksaan fungsi luhur atau memori, perlu dilakukan apabila ada keluhan yang berkaitan dengan gangguan fungsi kognitif, baik oleh yang bersangkutan atau caregiver-nya. Semua orang berusia di atas 60 tahun, khususnya yang terdapat faktor risiko vaskular seperti hipertensi, diabetes mellitus, meskipun tanpa keluhan subyektif, perlu pemeriksaan ini. Begitu juga, pasien yang terkena stroke dan cedera kepala. (Dr Aldy, SpS, Dr Yuda, SpS,

dr Fifi, SpS)

Siapa pun, terutama lansia, yang menunjukkan gejala demensia. Lupa akan hal-hal yang baru saja terjadi -dikenal sebagai penurunan ‘daya ingat segera’- jika disertai penurunan kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari, dikenal dengan demensia atau pikun. Dalam taraf dini atau ringan, acap kali sulit dikenali dan dianggap sebagai gangguan memori terkait usia, maupun gangguan kognitif ringan non demensia.

Salah satu patokan yang dapat dipakai, antara lain, jika gangguan memori segera tersebut sudah mengganggu aktivitas dasar sehari-hari maka harus diwaspadai adanya demensia ringan. Perubahan yang terjadi, antara lain, percakapan berulang-ulang yang akan semakin sering dijumpai, menjawab pertanyaan yang sama berkali-kali dalam satu kesempatan, juga akan kerap ditemui. Menjaga kebersihan diri yang biasanya dilakukan secara mandiri akan mulai membutuhkan bantuan. Perubahan-perubahan tersebut tidak terjadi sesekali namun bisa setiap hari. (Dr. dr. Heriawan

Soejono, SpPD. KGer, FINASIM)

Evaluasi Fungsi Luhur

Terutama ditujukan pada orang dengan kecurigaan gangguan kognitif yaitu dalam keadaan sebagai berikut:

• Terdapat gangguan memori dan gangguan kognitif.

• Gejala pikun yang progresif.

• Dicurigai memiliki gangguan perilaku saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada saat pemeriksaan, walaupun subjek tidak mengeluhkan adanya keluhan kognitif atau memori

• Memiliki risiko tinggi demensia (adanya riwayat keluarga dengan demensia)

(Sumber: PPK Demensia PERDOSSI)